Perkembangan Reformasi Birokrasi di Indonesia dimulai sejak tahun 2004, ditandai dengan penegasan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip clean government dan good governance sebagai fondasi utama peningkatan kualitas pelayanan publik. Reformasi Birokrasi menjadi program strategis nasional yang bertujuan membangun aparatur negara yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga pada tahun 2011 seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah ditargetkan telah memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan agenda Reformasi Birokrasi, dan pada tahun 2025 diharapkan terwujud birokrasi pemerintahan yang berintegritas tinggi, efektif, dan berdaya saing.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai salah satu Kementerian/Lembaga memiliki peran strategis dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada tingkat mikro. Penguatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilaksanakan secara berkelanjutan seiring dengan arah kebijakan nasional dan dinamika tantangan birokrasi yang terus berkembang. Sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, kementerian dituntut untuk memberikan layanan yang prima, adaptif, dan inovatif melalui perbaikan regulasi, penataan organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, serta penguatan akuntabilitas kinerja dan sistem pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.
Reformasi Birokrasi adalah upaya pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Acuan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun wilayah.
Mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kemenimipas yang bersih dan bebas dari KKN.