Zona Integritas

Zona Integritas

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Zona Integritas

Reformasi Birokrasi merupakan langkah strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan dan pembenahan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, efektif, dan efisien.

Upaya ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Government), sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai tantangan, antara lain potensi penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminasi pelayanan, serta belum optimalnya pengawasan internal. Oleh karena itu, dilakukan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM.

Pembangunan Zona Integritas mengacu pada PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021, yang menegaskan dua komponen utama yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.

Komponen pengungkit meliputi enam area perubahan: Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, serta Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Adapun komponen hasil diarahkan pada terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan meningkatnya kualitas pelayanan publik yang prima di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.